Bolehkah Laki-Laki Memakai Jam Tangan yang Mengandung Emas? Ini Penjelasannya!
Jam tangan kini bukan hanya alat untuk melihat waktu, tapi juga bagian dari gaya hidup. Tidak sedikit pria yang memilih jam tangan dengan desain mewah, bahkan ada yang mengandung unsur emas. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dasar Larangan Laki-Laki Memakai Emas
Dalam sebuah hadis, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutra) haram bagi laki-laki dari umatku.(HR. Abu Daud no. 4057, An-Nasa’i no. 5144)
Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa laki-laki diharamkan memakai perhiasan emas, termasuk cincin, gelang, ataupun jam tangan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan, bahkan jika emasnya hanya sedikit atau hanya berupa pelapisan, tetap haram hukumnya bagi pria.
Bagaimana Jika Jam Tangan Hanya Mengandung Sedikit Emas?
Fatwa Lajnah Daimah menjelaskan, jika jam tangan atau talinya memang terbuat dari emas, maka jelas tidak boleh dipakai pria. Namun jika tidak berbahan emas secara keseluruhan, maka boleh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan, ada beberapa pandangan tentang unsur emas yang sedikit:
1. Ada yang membolehkan jika emasnya hanya sedikit dan tidak dominan.
2. Ada yang hanya membolehkan untuk peralatan perang seperti pedang.
3. Ada pula yang mengharamkan secara mutlak, tanpa pengecualian.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin lebih merinci:
Jika emas itu terdapat pada bagian dalam mesin jam dan tidak terlihat, maka boleh.
Jika hanya menjadi hiasan kecil dan tidak dominan, maka masih dibolehkan.
Namun beliau mengingatkan, jika penggunaan jam tangan tersebut tergolong berlebihan (mewah dan boros), maka lebih baik ditinggalkan.
Kesimpulan
Laki-laki dilarang memakai jam tangan berbahan emas. Jika hanya terdapat sedikit unsur emas yang tidak dominan dan tidak mencolok — terutama yang tersembunyi di bagian dalam — maka diperbolehkan.Namun tetap, lebih aman dan lebih baik bagi laki-laki untuk menghindari semua bentuk perhiasan emas, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama dan menjaga kesederhanaan.
Wallahu a'lam.
Disusun berdasarkan penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com.